Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
menurut pasal 11 :
1) Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. Nama perseroan dan merek perusahaan
2. Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki
4. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
5. Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
6. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
7. Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
8. Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemilik pemegang saham-saham
3) Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh menteri.
Menurut pasal 12 :
Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merek perusahaan.
2. Tanggal pendirian
3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
4. Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
5. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
6. Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut pasal 13 :
1) Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
2. Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
4. Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
5. Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
6. Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
7. Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu aktip dan pasip
8. Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
9. Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
10. Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip dan pasip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
2) Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal
3) Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Apabila perusahaan berbentuk persekutuan firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. Tanggal pendirian persekutuan dan jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
2. Nama persekutuan atau nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
4. Alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
5. Berkenaan dengan setiap sekutu
6. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
7. Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut Pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
2. Alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
3. Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
4. Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
5. nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
6. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
7. Alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada
8. Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
9. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. Nama dan merek perusahaan
2. Tanggal pendirian perusahaan
3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
4. Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
5. Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
6. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
7. Modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
8. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-perjanjian-dan-wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar