Senin, 23 Mei 2011

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
• Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
• Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
• Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
• Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
• Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
• Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
• Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain:
• Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedurpemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
• Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
• Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
• Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar