Sabtu, 21 Mei 2011

DASAR HUKUM PERUSAHAAN

dasar hukum perusahaan merupakan Hukum Dagang ikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan dan merupakan Hukum perdata
yang dirancang khusus dan diciptakan untuk pedagang jadi intinya
hanya diperuntukkan untuk pedagang saja,Perusahaan berdiri sebagai
wujud perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha yang kemudian diakomodasikan dalam KUHD ( Kitab Undang Undang Hukum Dagang )
Saat ini, beberapa pasal dari Buku KUHD tentang pedagang pada umumnya, sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam
dalam dunia usaha atau perdagangan,ketidaksesuain itu disebabkan ada
kekurangan dan kelemahan definisi pedagang dan perbuatan dagang
sehingga menyebabkan terbatasnya ruang lingkup usaha yang bisa dilakukan dan menjadi bagian kajian dalam mengambil keputusan
perbuatan perniagaan hanya menyangkut perbuatan pembelian saja
sedangkan perbuatan penjualan tidak termasuk didalamnya, karena penjualan adalah tujuan pembelian, Pengertian barang disini hanya berarti barang bergerak saja, tidak termasuk di dalamnya barang tetap (tidak bergerak).
Dengan demikian, ada beberapa keberatan yang dapat disimpulkan dan termuat dalam asal pasal KUHD sekaligus keberatan terhadap prinsip
hukum dagang bagi pedagang yaitu :
1.Perkataan barang dalam Pasal KUHD (lama) hanya diartikan barang-barang bergerak saja. Padahal dalam lalu lintas perniagaan sekarang, barangtidak bergerak juga merupakan obyek perniagaan.
2.Perbuatan menjual dalam Pasal KUHD (lama), tidak termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan, hal ini bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 4 KUHD (lama), yang menyebutkan perbuatan menjual
adalah termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan
3.Bila terjadi perselisihan antara pedagang dengan non-pedagang, muncul beberapa pendapat mengenai pemberlakuan hukum dagang:
a.Pendapat pertama, hukum dagang baru berlaku bila perbuatan yang dipertentangkan adalah perbuatan perniagaan. Ini artinya bila tergugat adalah pedagang, dan penggugat bukan pedagang, maka disini akan berlaku hukum dagang. Akhirnya hukum dagang juga diberlakukan bagi non-pedagang.
b.Pendapat kedua, menyatakan bahwa hukum dagang berlaku kalau perbuatan yang disengketakan merupakan perbuatan perniagaan
Dari pendapat di atas terlihat jelas bahwa prinsip hukum dagang bagi pedagang tidak bisa dipertahankan lagi dalam situasi saat ini. Karena pedagang memiliki peluang melakukan sengketa dengan siapapun termasuk yang bukan pedagang. semata-mata bagi kalangan pedagang tetapi juga mereka yang berprofesi bukan pedagang. Selanjutnya istilah pedagang dan perbuatan perdagangan (perniagaan) dihapuskan dan diganti dengan istilah Perusahaan.
Istilah Hukum Perusahaan ini jelas merupakan rangkaian tak terputus dengan istilah Perusahaan. Bahkan saat ini Hukum Perusahaan sudah dijadikan materi kuliah wajib diberikan
perguruan tinggi yang terkesan berdiri sendiri berdampingan dan menggantikan Hukum Dagang
Walaupun secara subtansi keduanya hampir tidak ada perbedaan,tetapi secara umum bidang hukum baru ini lebih diminati dan mudah pahami bila dibandingkan dengan Hukum Dagang. Hukum Dagang lebih banyak dikenal oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum, sedangkan Hukum Perusahaan merupakan materi kuliah yang selalu disajikan pada fakultas-fakultas ekonomi sehingga wajar bila Hukum Perusahaan lebih banyak dikenal oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas ekonomi.
Hingga saat ini istilah Hukum Perusahaan masih belum bisa menjadi istilah yang berdiri sendiri karena ia termasuk istilah yang lahir dari lapangan Hukum Perdata (Hukum Dagang). Dalam KUHD,istilah dan pengertian Hukum Perusahaan juga tidak dijumpai karena senasib dengan istilah Perusahaan. Pembentuk undang-undang tampaknya mulai sadar bahwa dengan membuat rumusan pengertian Perusahaan (termasuk didalamnya Hukum Perusahaan) berarti mengulangi kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada rumusan pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan. Pembuat undang-undang berkeinginan agar istilah Perusahaan dan Hukum Perusahaan berkembang dengan sendirinya mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha atau perusahaan.
Dilihat dari obyek pengaturan hukum perusahaan diatur dalam :
1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD); dan
3.Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Dengan demikian, Hukum Perusahaan dapat dikatakan merupakan pengkhususan dari beberapa bab di dalam KUHPerdata dan KUHD, ditambah dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Perusahaan.
Sumber Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
Dalam pelaksanaan kontrak perusahaan selalu melibatkan pihak ketiga, baik mengenai cara penyerahan barang maupun cara pembayaran harga. Dalam penyerahan barang, pihak ketiga yang dapat dilibatkan adalah perusahaan ekspedisi, pengangkutan, pergudangan, asuransi. Sedangkan dalam pembayaran harga, pihak ketiga yang selalu dilibatkan adalah bank. Pada perusahaan modern, semua lalu lintas pembayaran selalu dilakukan melalui bank dengan menggunakan surat berharga yang disertai oleh dokumen-dokumen penting lainnya
Kontrak perusahaan selalu terikat dengan ketentuan undang-undang berdasarkan asas pelengkap, yaitu asas yang menyatakan bahwa kesepakatan pihak-pihak yang tertuang dalam

Dasar Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
Perundang-undangan
Sudah banyak undang-undang yang diciptakan oleh Pembuat Undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengenai perusahaan yang berkembang cukup pesat hingga saat ini.
Berlakunya KUHPerdata terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul karena perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang lalu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, KUHPerdata berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis). Sedangkan KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (lex specialis). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 KUHD yang menentukan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga bagi hal-hal yang diatur dalam kitab undang-undang ini (KUHD), sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Misalnya dalam KUHPerdata diatur tentang pemberian kuasa (lastgeving), dalam KUHD diatur juga pemberian kuasa secara khusus mengenai surat berharga. Dalam hal ini, ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam KUHD yang diberlakukan.
Selain dari ketentuan yang masih berlaku di dalam KUHPerdata dan KUHD, juga sudah diundangkan banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh Pembuat Undang-Undang RI yang mengatur tentang perusahaan antara lain mengenai
a. Badan usaha milik negara (BUMN)
b. Hak milik intelektual (HAKI)
c. Pengangkutan darat, perairan, dan udara
d. Perasuransian (kerugian, sejumlah uang, dan sosial)
e. Perdagangan dalam dan luar negeri
f. Perkoperasian dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)
g. Pasar modal dan penanaman modal
h. Hak-hak jaminan atas tanah
i. Izin usaha dan pendaftaran perusahaan
j. Perbankan dan lembaga pembiayaan
k. Perseroan terbatas
l. Dokumen perusahaan

SUMBER : google.com & e-book.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar