Sabtu, 21 Mei 2011

HAK ATAS MEREK HAKI

Pada awalnya merek hanyalah sebuah tanda agar konsumen dapat membedakan produk barang/jasa satu dengan yang lainnya. Dengan merek konsumen lebih mudah mengingat sesuatu yang dibutuhkan, dan dengan cepat dapat menentukan apa yang akan dibelinya. Dalam perkembangannya peran merek berubah. Merek bukan sekedar tanda, melainkan gaya hidup.
Secara filosofis merek dapat membangun image baik dan buruk sebagai bagian dari nilaigood-will perusahaan. Pentingnya merek bagi perusahaan dapat kita sitir melalui kata-kata David A. Aaker, “Nothing is more emotional than a brand within an organization”.[i] Dengan kata-kata profesor marketing pada Haas School of Business University of California Berkeley ini seakan-akan menunjukkan betapa erat hubungan antara merek dan dunia usaha.
Menurut Susanto A.B (2008), merek selain digunakan sebagai nama atau simbol pada obyek barang/jasa juga digunakan sebagai sarana promosi. Tanpa merek pengusaha tidak dapat mempromosikan barang/jasanya kepada masyarakat luas dan maksimal. Dan, masyarakat tidak dapat membedakan mutu barang/jasa satu dengan lainnya. Selain itu, merek juga dapat mencegah orang berbuat curang dan bersaing secara tidak sehat. Meskipun persaingan dalam dunia usaha adalah hal biasa, namun merek dapat mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak lain. Melalui merek asal usul barang pun bisa dideteksi. Artinya, dapat diketahui suatu barang berasal dari daerah mana. Misalnya, orang Perancis penggemar kopi Kintamani,[ii] akan mencari dan membeli kopi bermerek dagang atau merek indikasi geografis ”Kopi Kintamani”. Ia tahu kopi kesukaannya ini berasal dari daerah Kintamani di Bali Indonesia.
Membicarakan soal merek tidak dapat dihindari adanya hak atas merek yang menjadi obyek dari kekayaan intelektual. Dengan adanya sistem pendaftaran merek, sertifikat merek menjadi penting. Hak atas merek akan diberikan kepada pemilik merek yang mereknya telah didaftar menurut undang-undang yang berlaku dan memperoleh sertifikat. Bagaimana dengan merek-merek terkenal yang tidak/belum didaftar di suatu negara? Ternyata, merek terkenal atau dianggap terkenal mempunyai keistimewaan yang diatur secara khusus.
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan dari tulisan ini adalah apakah merek itu? Dan, apa konsep dasar pemberian hak atas merek? Secara khusus, bagaimana perlindungan hukum atas merek terkenal?
Analisa tentang merek dibatasi pada merek sebagai obyek hak kekayaan intelektual yang merupakan hak individual dan menjadi bagian dari kekayaan industri menurut TRIPs Agreement dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Dan, tentang indikasi geografis walaupun diatur dalam Pasal 56, tidak termasuk yang diuraikan dalam tulisan ini. Maka tujuan dari tulisan ini adalah pertama, mendeskripsikan tentang konsep merek dan dasar pemberian hak atas merek; kedua, memberikan pemahaman dasar tentang merek terkenal dan perlindungan hukumnya.

Sejarah Merek
Menurut Duane E. Knapp[iii] pemberian tanda pada barang sebagai merek bukanlah fenomena baru. Zaman prasejarah dan setelah sejarah ditulis telah membuktikan hal ini. Para pemburu pada zaman itu telah memberi tanda atau ukir-ukiran pada senjata buruan mereka sebagai bukti kepemilikan. Pembuat tembikar pada masa Yunani dan Romawi kuno telah memberi identitas dengan memberi tanda pada dasar pot ketika masih basah,yang akan menimbulkan relief ketika kering. Hal lain lagi adalah menuliskan nama diri pada beberapa barang, seperti pada pahatan batu yang dimaksudkan sebagai identifikasi pembuatnya. Pada abad pertengahan, penggunaan tanda-tanda seperti cap pada hewan ternak juga sudah dilakukan. Para pedagang Eropa pada abad itu juga telah menggunakan merek dagang untuk meyakinkan konsumen dan memberi perlindungan hukum terhadap produsen. Jauh setelah Revolusi Industri banyak muncul merek-merek baru sepertiLevi’s sekitar tahun 1830, Coca Cola tahun 1886, dan lain sebagainya.

Pada zaman modern seperti saat ini merek bisa menjadi aset bagi pemiliknya, karena dapat mendatangkan keuntungan dan dijadikan sarana promosi bagi usahanya. Bagi sebagian masyarakat merek adalah gaya hidup. Artinya merek dapat dijadikan sarana untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak ketinggal jaman, dan selalu mengikuti mode yang sedang trend. Pada perkembangannya merek juga menjadi citra. Orang-orang yang menggunakan merek-merek tertentu merasa lebih percaya diri. Misalnya rokok merekDji Sam Soe melambangkan sifat kejantanan. Mobil bermerek Lesus melambangkan kemapanan. Atau seseorang yang menggunakan pulpen Mount Blanc melambangkan status eksekutif, dan lain-lain.

Di samping itu merek dapat mewakili sebuah obyek. Misalnya orang yang mau membeli deterjen menyebut ”mau membeli Rinso”, walau merek Attack yang dibelinya. Penyebutan kata Rinso ditujukan kepada deterjen dan bukan merek itu sendiri. Hondadianggap mewakili sepeda motor; Sasa untuk penyedap makanan; Odorono untuk deodorant. Dan, Aqua untuk air minum mineral.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produk sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
SUMBER: http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=23&id=5212
Dirjen Bea Cukai (Departemen Keuangan)
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar