Senin, 04 April 2011

Tugas aspek hukum dalam ekonomi

KESIMPULAN

1. Bahwa minat dan  ghirah masyarakat untuk mempelajari dan
menjalankan ekonomi Islam di dalam kehidupan kesehariannya
saat ini sangat luar biasa. Antara lain misalnya melalui berbagai
seminar, diskusi, sarasehan, dan forum-forum ilmiah baik secara
regional, nasional maupun internasional telah dilakukan. Dan
perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, khususnya
Perguruan  Tinggi  Agama Islam telah juga menyelenggarakan
pengajaran ekonomi Islam. Hal ini memperlihatkan bahwa upaya
pencarian teori dan sistem ekonomi Islam terus dilakukan secara
konsisten. Di samping itu juga merupakan konsekuensi dari
semakin pesatnya tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga
ekonomi Islam/Syariah, yang menandai bahwa konsep ekonomi
Islam sudah luas dan dapat diterima dalam masyarakat.
2. Dari keterangan yang pertama menunjukkan bahwa ekonomi
Islam sangat prospek tidak hanya untuk saat ini tetapi untuk
jangka panjang, namun ini sekaligus merupakan tantangan bagi
umat Islam untuk terus-menerus melakukan kajian, evaluasi dan
mencari solusi terhadap teori, konsep dan implementasi ekonomi
Islam dalam berbagai model dan bentuknya. Antara lain upaya
yang bisa dilakukan saat ini adalah:
a. Upaya perbaikan dan pengembangan lembaga keuangan
Syariah khususnya perbankan syariah harus diarahkan kepada
optimalisasi mutu, (1) perbaikan kelengkapan perundangundangan yang menjadi landasan hukum utama dan kuat
dalam membantu mendukung pengembangan perbankan
syariah. (2) perbaikan pada  body of science ilmu ekonomi
Islam yang mencakup lembaga keuangan Islam, manajemen Ade Candra Kusuma
Islam, maupun Akuntansi Islam dan perbaikan mutu
manajemen institusi.
b. Upaya perbaikan sumber daya manusia (Quality of human
resources). Dalam hal ini peran lembaga-lembaga terkait,
khususnya perguruan tinggi agama Islam, misalnya UIN,
IAIN, STEI, UII, STAIN, STIS, perguruan tinggi Islam
lainnya, baik negeri maupun swasta untuk mengembangkan
ekonomi Islam beserta kurikulumnya tidak bisa ditawar lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar