Selasa, 26 April 2011

DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian );
2. perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hukum ( tidak sah ).
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Undang-Undang Dasar (UUD) adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat diamandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru. Undang-Undang Dasar dalam bahasa Belanda disebut Ground Wet atau hukum Dasar.
Sedangkan dasar hukum adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang melandasi penerapan suatu tindakan/penyelenggaraan oleh orang atau badan, agar dapat diketahui batasan, posisi dan sanksinya.
Hubungan hukum dalam lapangan atau bidang harta kekayaan dimana satu
pihak (subyek) berhak dan pihak lain berkewajiban atas suatu prestasi (obyek).
Dari definisi tersebut, unsur perikatan adalah ;
a. Terdapat hubungan hukum, adalah hubungan yg diatur dan diakui oleh
hukum dan menimbulkan akibat hukum.
b. Dalam lapangan harta kekayaan, artinya dapat dinilai dengan sejumlah
uang.
c. Subyek (Para pihak), adalah pihak yg berhak dan berkewajiban.
d.Obyek (Objek Perikatan), adalahpresta

sumber ; wikipedia.com, google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar