NAMA : SYAFIQRI RIZALDI
KELAS : 2EB08
NPM : 24209240
AYO BERKOPERASI ! ! !
Masyarakat sekarang ini sepertinya sudah tidak lagi percaya akan kemajuan berkoperasi yang terlihat sedikit sekali yang peduli terhadap koperasi maka dari itu kementrian koperasi Indonesia mulai menyerukan kembali kepada masyarakat untuk melakukan gerakan koperasi yang nyaman,aman,terkendali,efektif serta efisien. Pada hakikatnya iklan layanan tentang koperasi tersebut menginginkan masyarkat untuk menumbuhkan kembali rasa kepercayaan terhadap koperasi. Dari pelajaran sejarah Koperasi telah diketahui bahwa para perintis Koperasi Rochdale (th.1844) merupakan contoh Koperasi pertama kali yang berjasa memberikan ilham kepada orangorang yang terbatas kemampuan ekonominya. Deberbagai-bagai negeri hampir diseluruh dunia, orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya seperti petani-petani kecil, pedagang kecil, nelayan, pengusaha kecil, pengrajin dan para pemakai (konsumen), telah meniru jalan yang ditempuh oleh pelopor Rochdale itu, sehingga mereka dengan usaha yang tekun disertai kesetia-kawanan berhasil mencapai tujuan-tujuan ekonomi mereka. Dengan cara
itu mereka tidak lagi banyak tergantung kepada perseroan-perseroan besar atau kaum pelepas uang yang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi diri mereka sendiri. Bahkan dalam banyak hal mereka tidak lagi membebani Pemerintah dengan urusan-urusan yang kini telah dapat mereka selesaikan sendiri. Petani-petani kecil menyatukan diri dalam Koperasi untuk menjual bersama hasil-hasil pertanian mereka dan membeli bersama-sama kebutuhankebutuhan bagi kelangsungan usaha tani mereka pula. Sekelompok kaum konsumen (pemakai) bersama-sama membnagun Koperasi untuk menyelenggarakan toko bersama untuk tempat mereka membeli kebutuhan rumah tangga sehari-hari mereka. Dengan singkat Koperasi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua orang untuk ikut menyatukan usahausahanya secara bersam-sama atas dasar ketentuan-ketentuan yangmeeka ambil dan putuskan bersama. Sekarang timbul pertanyaan mengapa untuk menyatukan usaha bersama harus dipilih bentuk usaha Koperasi ? Mengapa tidak memilih bentuk usaha lain seperti CV, Firma atau Perseroan Terbatas ? untuk menjawab pertanyaan ini maka disini sampailah kita pada suatu persoalan mengapa kita berkoperasi ? Adakah dasar-dasar atau alasan yang membenarkan atau memberikan manfaat kepada kita untuk berkoperasi ? pertanyaan-pertanyaan ini perlu mendapatkan jawaban dari kita agar kita mempunyai dasar-dasar alasan yang kuat serta logis rasional atas apa yang kita lakukan dengan membangun Koperasi. Ada dua dasar atau alasan mengapa kita membangun Koperasi yakni : alasan yuridis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yuridis ialah alasan yang berpangkal pada dasar hukum menjamin kita untuk dapat mendirikan dab melakukan usaha-usaha bersama dalam wadah Koperasi. Jadi dengan kata lain berdasarkan undang-undang atau ketentuan yang
ada kita dijamin kebebasan kita untuk membangun Koperasi.
Berkoperasi memberikan atau meningkatkan pelayanan/jasa-jasa kepada anggota.
Salah satu tujuan utama Koperasi ialah memberikan pelayanan bersama atau jasa-jasa bagi para anggota. Jasa-jasa ini ialah jasa-jasa yang sebelumnya tidak pernah diperoleh. Jika kita ambil contoh diatas maka sebelum bersatu dalam Koperasi para petani belum pernah mengalami pelayanan pembelian pupuk secara bersama-sama, bahkan dengan melalui Koperasi pupuk dapat diterima oleh petani dipematang sawah. Disini petani tak perlu bersusah payah pergi kekota mencari pupuk dengan harga jual mahal. Dengan penjualan melalui Koperasi juga Koperasi menikmati jasa Koperasi karena Koperasi dapat menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, juga melalui Koperasi petani tak perlu bersusah payah memikul hasil pertanaiannya melainkan dengan jasa-jasa usaha-usaha Koperasi sayur-mayur itu dalam jumlah besar dapat diangkut sekaligus ke kota. Semua jasa-jasa pelayanan ini dicapai berkat bersatunya petani dalam Koperasi tadi. Contoh lain misalnya Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi ini dapat memberikan pinjaman kepada
anggotanya dengan bunga pinjaman yang lebih rendah dibandingkan dengan bunga pinjaman yang dipungut oleh pelepas uang atau lintah darat. Selain itu lazimnya Koperasi simpan pinjam dapat memberikan pelayanan tambahan (extra) bagi peminjam uang yakni saran-saran bagaimanakah menggunakanuang dengan sehemathematnyadan untuk tujuan-tujuan yang berguna dan produktif. Jadi membangun Koperasi sangat praktis dan memberikan pelayanan tambahan bagi para anggota dari sebelumnya.
Berkoperasi membuka kesempatan bagi orang yang terbatas kemampuan ekonominya
ikut bergabung dalam badan usaha. Untuk masuk badan usaha perseroan atau firma orang harus mempunyai modal yang cukup besar, karena usaha ini biasanya dilakukan oleh orang-orang tertentu yang jumlahnya ditentukan terbatas oleh kemampuan modal untuk mencapai laba sebesar-besarnya. Sebaliknya dalam Koperasi bagi orang-orang yang hanya sekedar mempunyai uang beberapa rupiah saja asal memenuhi ketentuan jumlah uang simpanan pokok ia langsung dapat menyetorkannya untuk pembayaran simpanan pokok itu dan langsung ia menjadi anggota Koperasi dengan hak-hak yang sama dengan anggota-anggota lainnya. Tentu saja kemudian ia harus pula mentaati ketentuan yang sudah ditentukan dalam rapat anggota Koperasi itu. Misalnya memenuhi kewajiban membayar uang simpanan wajib tiap bulan dan seterusnya. Orang yang bermodal kecil inipun dengan sendirinya dapat diangkat harag diri pribadinya karena sekarang ia ikut serta memiliki perkumpulan Koperasi dan ia berhak ikut serta menentukan jalannya Koperasi bersam-sama dengan anggota-anggota yang lain dalam rapat anggota. Bagi orang-orang yang praktis baginya untuk ikut aktif dalam kegiatan ekonomi bersama-sama dengan teman-teman atau orang-orang yang senasib dalam hidupnya. Turut sertanya orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya dalam badan-badan usaha Koperasi akan menyertakan golongan masyarakat ini ikut serta aktif dalam pembangunan
ekonomi neheri.
Nah jadi kita sekarang sudah tahu kan apa saja keuntungan dan maanfaat koperasi ayo tunggu apalagi mari kita berkoperasi ! ! !
Sumber : www.smecda.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar