Senin, 07 Maret 2011

HUKUM EKONOMI

Secara sederhana, hukum ekonomi bisa kita artikan sebagai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sistem atau kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi ini biasanya berpusat pada empat kegiatan dasar ekonomi, antara lain produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi.
Sebagai contoh, permintaan tinggi berdampak pada harga yang tinggi, merupakan salah satu hukum ekonomi. Atau ketika persebaran uang dalam jumlah banyak akan berdampak pada penurunan nilai mata uang, juga termasuk hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Liberal
Gagasar mengenai hukum ekonomi atau lebih tepatnya ekonomi liberalpertama kali dipopulerkan oleh Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nation. Gagasan ekonomi liberal yang paling kuat adalah semboyan “laissez faire laissez passer, le monde va de lui-meme” yang bisa diartikan “jangan campur tangan, biarkan saja, alam bisa berjalan sendiri”.
Gagasan ini digunakan kaum liberal untuk mengatasi campur tangan negara atau kekuatan-kekuatan lain dalam mempengaruhi ekonomi serta pasar. Singkat kata, kaum liberal dalam sistem ekonominya tidak menghendaki adanya campur tangan siapa pun. Mereka mempercayai bahwa dalam ekonomi terdapat kekuatan yang disebut the invisible hand.
Negara tidak perlu campur tangan ketika harga kebutuhan pokok di pasar naik, atau ketika pengangguran dalam penduduk bertambah. Mereka mempercayai bahwa kekuatan yang tidak terlihat itu akan membawa perekonomian dalam kondisi yang kembali stabil.
Ketika pengangguran merebak, kekuatan itu akan mengendalikannya dengan menyerap tenaga kerja dengan upah kecil. Artinya, solusi upah kecil tersebut adalah jalan yang muncul dari kekuatan yang tidak terlihat itu.
Ekonomi liberal berhasil menyebarkan pengaruhnya dalam sistemkapitalisme yang sekarang sedang berjalan. Dengan prinsip semangat persaingan, masyarakat dibawa menuju apa yang sekarang disebut pasar bebas. Setiap kegiatan ekonomi tidak hanya dapat dilakukan di wilayah negara masing-masing, tetapi dapat menembus batas-batas negara.
Begitu pula pasar bebas ini membuka peluang bagi setiap orang untuk bekerja di negara mana pun. Persaingan bukan hanya terjadi dalam persaingan ekonomi semata, tetapi terjadi pula dalam persaingan memperoleh pekerjaan.
Dengan semangat persaingan tersebut, setiap perusahaan mengefisienkan produksi mereka agar dapat menghasilkan keuntungan yang berlimpah ruah. Di sinilah, hukum akumulai kapital (pertambahanmodal) menjadi tidak dapat dihindarkan. Setiap orang atau perusahaan secara terus menerus mengakumulasikan kapital mereka.
Bisnis dan usaha tidak dapat lagi dijalankan dalam satu bidang. Mereka harus mengepakan sayap ke bidang-bidang yang yang lain. Makanya tidak heran, satu perusahaan memiliki cabang-cabang usaha yang begitu beragam.
Hukum ekonomi liberal membuka kemungkinan yang sangat besar terhadap kesenjangan sosial. Mereka yang memiliki kekuatan modal besar dapat menjalankan usahanya hingga pada akhinya melakukan monopoli. Sementara itu, mereka yang hanya memiliki modal seadanya tergerus oleh derasnya arus persaingan.
Di sisi lain, ekonomi liberal menyisakan problem di mana negaraberkembang semakin miskin dan negara maju semakin kaya dengan diluncurkannya program bantuan utang, baik yang dimotori oleh IMF maupun World Bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar