Senin, 07 Maret 2011

Asal Usul Kodifikasi


Dalam filsafat hukum alam yang berlatar belakang Plato dan Aristoteles terdapat semacam teori bahwa kekuasaan yang dimiliki seorang raja berdasarkan pada perjanjian yang dibuat dengan rakyat, yang intinya rakyat bersedia menyerahkan hak-hak mereka pada raja, setelah mereka bersepakat terlebih dahulu (pactum subjectionis) . Sebelum perjanjian itu dibuat mereka sepakat lebih dahulu bahwa hak-hak mereka telah diserahkan kepada koltivitas (pactum unionis). Sebelum paham hukum alam itu dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau yang sering dihormati sebagai bapak verdragstheorie, hukum rumawi yang membentuk hukum dengan memperhtikan faktor-faktor atau kondisi moral, politik, dan sosiologi masyarakat. Hukum Rumawi yang religious dan agraris uyang dituangkan dalam normatif yuridis, dalam arti hukum dipandang sebagai norma. Sejak awal sampai akhir, perkembangan hukum Rumawi adalah bersandarkan kodifikaasi, yaitu yang dimulai dengan kodifikasi yang disebut twaalftafelen (meja atau batu hukum dua belas) dan diakhiri juga dengan kodifikasi yaitu  yang disebut Corpus Iuris Civilis.[19]
Menurut Djoklosoetono, kodifikasi terbesar sepanjang sejarah hukum yang tidak ada bandingannya sampai sekarang, terjadi akibat adanya dua lapisan rakyat (standen) yang disebut Res Mancipi dan Emancipatio, yang diwujudkan dengan kelompok (golongan) patriciers dana golongan plebeyers yang selalu terjadi konflik karena tidak ada persamaan hak. Golongan patriciers menguasai


Tidak ada komentar:

Posting Komentar