Senin, 07 Maret 2011

Perbedaan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro

Dilihat dari
Ekonomi Mikro
Ekonomi Makro
Harga
Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja)
Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan).
Unit analisis
Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan
Pembahasan tentang kegiatan ekonomisecara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbu8han ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi
Tujuan analisis
Lebih memfokuskan pada analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya agar dapat dicapai kombinasi yang tepat.
Lebih memfokuskan pada analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan

Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
1. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3. Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

Sumber:
info.g-excess.com/id/info/EkonomiPengertian.info

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus

KAIDAH / NORMA HUKUM

Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
     Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.


Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.  
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat, ada 4 macam norma atau kaedah hukum yang berlaku antara lain :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Contoh norma agama : "Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat", "Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.." dan sebagainya. Norma-norma itu bersifat universal dan berlaku bagi seluruh manusia di dunia.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh norma kesusilaan : "Kita harus berbuat baik kepada siapapun, terutama pada orang yang sangat membutuhkan".
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Contoh : "Hendaklah tersenyum bila bertemu orang lain untuk menghargai orang tersebut", "Janganlah memakai pakaian yang terlalu minim".
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Contoh : "Barangsiapa dengan sengaja mencuri maka harus dihukum ..".

Kelebihan norma hukum dibandingkan dengan norma / kaedah yang lain adalah adalahsifatnya yang memaksa, yakni dapat dikenakan hukuman ataupun sanksi secara nyata atau konkrit pada saat ini juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asal Usul Kodifikasi


Dalam filsafat hukum alam yang berlatar belakang Plato dan Aristoteles terdapat semacam teori bahwa kekuasaan yang dimiliki seorang raja berdasarkan pada perjanjian yang dibuat dengan rakyat, yang intinya rakyat bersedia menyerahkan hak-hak mereka pada raja, setelah mereka bersepakat terlebih dahulu (pactum subjectionis) . Sebelum perjanjian itu dibuat mereka sepakat lebih dahulu bahwa hak-hak mereka telah diserahkan kepada koltivitas (pactum unionis). Sebelum paham hukum alam itu dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau yang sering dihormati sebagai bapak verdragstheorie, hukum rumawi yang membentuk hukum dengan memperhtikan faktor-faktor atau kondisi moral, politik, dan sosiologi masyarakat. Hukum Rumawi yang religious dan agraris uyang dituangkan dalam normatif yuridis, dalam arti hukum dipandang sebagai norma. Sejak awal sampai akhir, perkembangan hukum Rumawi adalah bersandarkan kodifikaasi, yaitu yang dimulai dengan kodifikasi yang disebut twaalftafelen (meja atau batu hukum dua belas) dan diakhiri juga dengan kodifikasi yaitu  yang disebut Corpus Iuris Civilis.[19]
Menurut Djoklosoetono, kodifikasi terbesar sepanjang sejarah hukum yang tidak ada bandingannya sampai sekarang, terjadi akibat adanya dua lapisan rakyat (standen) yang disebut Res Mancipi dan Emancipatio, yang diwujudkan dengan kelompok (golongan) patriciers dana golongan plebeyers yang selalu terjadi konflik karena tidak ada persamaan hak. Golongan patriciers menguasai


KODIFIKASI HUKUM

Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

Pengertian Kodifikasi
Dalam Bahasa Latin, code atau codex berarti “a systematically arranged and comprehensive collection of laws[12] yang berarti himpunan peraturan hukum secara lengkap yang disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi (codification, codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan atau menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab hukum secara sistematik (to systematize and arrange (laws and regulations) into a code).[13]
Fockema Andreas mengartikan bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en invoeren van systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden van enige omvang.[14]” (menyusun dan membawa masuk secara teratur dan sistimatik ke dalam kitab undang-undang dalam bidang hukum dengan ruang lingkup yang luas).
M.J. Koenen dan J.B. Drewes mengartikan codificatie sebagai vereniging van verschillende voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek[15] (menyatukan berbagai peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab undang-undang).
Henry Campbell Black mengartikan bahwa:
 codification adalah the process of collecting aand arranging systematically, usually by subject, the laws of a state or country, or the rules and regulations covering a particular area or subject of law or practice.... The product may be called a code, revised code or revised statute.[16] (proses mengumpulkan dan menyusun secara sistematik hukum-hukum negara atau peraturan dan regulasi yang mencakup bidang tertentu atau subyek (isi) hukum atau praktik, yang  biasanya menurut subyek (isi)nya.
- code sebagai a systematic collection, compendium or revision of laws, rules, regulations. A private or official compilation of all permanent laws in force consolidated and classified according to subject matter[17] (himpunan, kompendium, atau reveisi  hukum secara sistematik. Kompilasi swasta atau resmi dari semua hukum yang berlaku tetap yang dikonsolidasikan dan dikelompokkan menurut isinya. Maka code (antara lain) berarti kitab undang-undang (wetboek).
Dari berbagai kutipan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kodifikasi adalah proses menghimpun dan menyusun secara sistimatik berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara. Produk dari kegiatan kodifikasi dapat berupa kitab undang-undang (wet, code).
Bagaimana membedakan atara kodifikasi dengan kompilasi (compilation)? Secara teknis yuridis kedua istilah tersebut agak sulit dibedakan. Namun dengan memperhatikan definisi tentang compilation dapat diketahui kata tersebut berarti “a bringing together of preexisting statutes in the form in which they appear in the books, with the removal of sections which have been repealed and the substitution of amendments in arrangement designed to facilitate their use.”[18] (membawa bersama-sama undang-undang yang ada sebelumnya dalam format yang muncul dalam buku, dengan menghapus bagian-bagian yang telah dicabut dan penggantian dari perubahan dengan susunan yang didesain untuk menfasilitasi pemakaiannya). Jadi kompilasi dilaksanakan terhadap berbagai aturan yang sudah ada sebelumnya (preexisting statutes) dengan menjelaskan bagian mana (pasal atau paragraf) yang sudah dicabut berikut substitusi (penggantian)nya.
Apakah kodifikasi atau kompilasi membuat suatu undang-undang atau peraturan yang sama sekali baru? Dari berbagai definisi di atas terlihat bahwa kodifikasi pada dasarnya bukanlah membuat undang-undang atau peraturan yang baru melainkan mengumpulkan dan menyusun peraturan yang sudah ada di bidang tertentu secara sistimatik. Namun dalam perpestif sejarah, seperti akan diuraikan di bawah ini, terdapat kesan bahwa kodifikasi berarti membentuk suatu undang-undang atau peraturan.

TUJUAN HUKUM

Kota London kini menjadi pusat perkembangan keuangan syariah global. Rabu (23/2), pertemuan tahunan Konferensi Keuangan Islam di gelar di ibu kota Inggris tersebut.
“Ada resistensi untuk memperluas pasar keuangan islam di negara ini,” ujar Sekretaris Jenderal Akuntansi dan Audit, Organisasi Lembaga Keuangan Islam, Mohamad Nedal Chaar, dalam pembukaan Konferensi Keuangan Islam, seperti dikutip Associated Press.

Ia tak memungkiri sejumlah islamfobia (ketakutan akan sistem islami) muncul di negara barat. Namun, dinilainya, hal ini terjadi akibat ketidakpahaman sejumlah pihak akan ajaran sesungguhnya dalam syariah. Awalnya, industri ini dianggap hanya bisa berkembang di negara mayoritas Islam, seperti wilayah Teluk dan Asia Tenggara.
”Namun, seiring meningkatnya permintaan masyarakat dunia, ekspansi industri ini terus melebarkan sayap hingga ke dunia minoritas Muslim,” jelasnya.
Pascakrisis ekonomi global, perbankan syariah dianggap alternarif baru pertumbuhan pembiayaan internasional. Meski pangsa pasar masih berada di kisaran dua hingga tiga persen dari aset pembiayaan global atau sekitar satu triliun dolar AS, keuangan tanpa riba ini tumbuh rata-rata 25 persen per tahun.
Statistik menunjukan aset lembaga keuangan syariah secara global terus menunjukan pertumbuhan sekitar 10 persen per tahun. Keuangan lembaga syariah secara global meriah pencapaian 800 dolar AS, beranjak dari aset awal di 1990 sekitar 150 dolar AS.
Sejumlah pihak percaya, pencapaian ini akan semakin signifikan di tahun mendatang, hingga empat triliun dolar AS. Hal ini didorong sejumlah faktor, seperti semakin bertambahnya populasi muslim dengan kemampuan daya beli tinggi serta semakin meratanya pendidikan dan kesempatan kerja.
Ekonomi Syariah menggunakan kaidah syariah hukum Islam. Keuangan ini melarang adanya bunga dalam kegiatan keuangan dan menjunjung kesepakatan dengan orientasi pada aset yang berwujud. Ia melarang spekulasi dan terdapat pembagian risiko yang jelas antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
Bagi pihak yang kontra, ekonomi syariah dianggap tidak mengguntungkan. Selain itu, ia dianggap hanya manifestasi dari doktrinasi agama tertentu saja.
Pemerintah Inggris memang dikenal menjamin berkembangnya industri ini. Sejumlah lembaga perbankan syariah bahkan dilegalkan di negara tersebut. Bahkan, Bank Islam Inggris, memiliki aset syariah hingga delapan miliar pound atau senilai 13 miliar AS, paling besar diantara aset bank islam di negara non-Muslim lain.
Sulitnya Berkembang di AS
Berbeda dengan Inggris, perkembangan ekonomi syariah di Amerika Serikat terasa sedikit sulit. Sentimen yang mengganggap Islam sebagai teroris masih menjadi halangan bagi lembaga keuangan syariah.
Sebelumnya, akhir tahun lalu melalui Pusat Kebijakan Keamanan sempat menerbitkan sebuah laporan berjudul Syariah: Ancaman bagi Amerika. Praktek syariah dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dilarang.
Laporan ini bahkan didukung oleh beberapa partai diantaranya Republik. Bukan hanya itu, sejumlah anggota parlemen, juga sempat meminta hukum di negara tersebut untuk membatasi gerak lembaga keuangan islam, terutama pembiayaan syariah, di negara adi daya itu.
Padahal, menurut salah satu pengamat keuangan Islam AS, Paul McViety, sebenarnya permintaan akan penggunaan sistem syariah di sejumlah lembaga keuangan di Amerika cukup besar. ”Amerika memiliki penduduk Muslim lebih dari 2,4 juta yang menginginkan sistem ini diterapkan di negara tersebut,” katanya dalam konferensi yang sama.

Sumber : Republika



TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
·                                 keadilan
·                                 kepastian
·                                 kemanfaatan

Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.
1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Tujuan hukum
1. Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban" merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.
a. Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai beriktu:
1. Keadilan distributif atau Justitia distributiva.
2. Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa
Perbedaan antara kedua keadilan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Keadilan distibutif merupakan sesuatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut hak masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan masyarakat antara masyarakat dengan perseorangan. Disini pengertian keadilan bukan persamaan, melainkan perbandingan.
2. Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-maisng anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar-menukar. Antar barang yang dikehendaki sama banyaknya atau nilainya. keadilan kumulatif lebih menguasai hubungan antar perorangan.

Hukum Ekonomi Merkantilis

Dari kondisi tersebut, hukum ekonomi merkantilis melihat bahwa peningkatan jumlah kekayaan suatu negara bukanlah hasil dari usaha “halal” yang mereka peroleh. Hukum ekonomi merkantilis melihat bahwa jumlah kekayaan dunia itu tetap dalam perkembangan dan keadaannya. Oleh karena itu, kekayaan berlebih yang dimiliki suatu negara merupakan rampasan dari kekayaan negara lain.
Kita bisa lihat bagaimana kekayaan alam negara seperti Indonesiadiambil alih oleh perusahaan-perusahaan asing di dunia. Negara yang mendukung program eksplorasi alam semakin bertambah kekayaannya, sementara negara pemilik kekayaan tersebut masih tetap dalam kondisi yang miskin. Di sini kita bisa melihat logisnya hukum ekonomi yang dikemukakan oleh kaum merkantilis.
Dalam karyanya The End of History and The Last Man, Francis Fukuyama menilai bahwa abad 20 merupakan kemenangan mutlak yang diperoleh kapitalisme dalam menguasai politik, sistem ekonomi, serta kekayaan dunia. Mimpi bahwa dunia dipimpin oleh satu kekuatan ekonomi tampaknya sudah sangat dekat. Kini maupun nanti hanya akan ada dua golongan dalam hukum ekonomi, mereka yang berkuasa secara mutlak, dan mereka yang dikuasai secara mutlak pula.
Karena itulah, banyak orang yang berharap datangnya sistem ekonomi yang lebih adil dari ekonomi liberal. Yang dapat membawa kemakmuran bagi semua manusia, serta dapat meningkatkan kemakmuran dan kemajuan bagi negara-negara miskin di dunia. 
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.

http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://www.anneahira.com/hukum-ekonomi.htm

HUKUM EKONOMI

Secara sederhana, hukum ekonomi bisa kita artikan sebagai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sistem atau kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi ini biasanya berpusat pada empat kegiatan dasar ekonomi, antara lain produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi.
Sebagai contoh, permintaan tinggi berdampak pada harga yang tinggi, merupakan salah satu hukum ekonomi. Atau ketika persebaran uang dalam jumlah banyak akan berdampak pada penurunan nilai mata uang, juga termasuk hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Liberal
Gagasar mengenai hukum ekonomi atau lebih tepatnya ekonomi liberalpertama kali dipopulerkan oleh Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nation. Gagasan ekonomi liberal yang paling kuat adalah semboyan “laissez faire laissez passer, le monde va de lui-meme” yang bisa diartikan “jangan campur tangan, biarkan saja, alam bisa berjalan sendiri”.
Gagasan ini digunakan kaum liberal untuk mengatasi campur tangan negara atau kekuatan-kekuatan lain dalam mempengaruhi ekonomi serta pasar. Singkat kata, kaum liberal dalam sistem ekonominya tidak menghendaki adanya campur tangan siapa pun. Mereka mempercayai bahwa dalam ekonomi terdapat kekuatan yang disebut the invisible hand.
Negara tidak perlu campur tangan ketika harga kebutuhan pokok di pasar naik, atau ketika pengangguran dalam penduduk bertambah. Mereka mempercayai bahwa kekuatan yang tidak terlihat itu akan membawa perekonomian dalam kondisi yang kembali stabil.
Ketika pengangguran merebak, kekuatan itu akan mengendalikannya dengan menyerap tenaga kerja dengan upah kecil. Artinya, solusi upah kecil tersebut adalah jalan yang muncul dari kekuatan yang tidak terlihat itu.
Ekonomi liberal berhasil menyebarkan pengaruhnya dalam sistemkapitalisme yang sekarang sedang berjalan. Dengan prinsip semangat persaingan, masyarakat dibawa menuju apa yang sekarang disebut pasar bebas. Setiap kegiatan ekonomi tidak hanya dapat dilakukan di wilayah negara masing-masing, tetapi dapat menembus batas-batas negara.
Begitu pula pasar bebas ini membuka peluang bagi setiap orang untuk bekerja di negara mana pun. Persaingan bukan hanya terjadi dalam persaingan ekonomi semata, tetapi terjadi pula dalam persaingan memperoleh pekerjaan.
Dengan semangat persaingan tersebut, setiap perusahaan mengefisienkan produksi mereka agar dapat menghasilkan keuntungan yang berlimpah ruah. Di sinilah, hukum akumulai kapital (pertambahanmodal) menjadi tidak dapat dihindarkan. Setiap orang atau perusahaan secara terus menerus mengakumulasikan kapital mereka.
Bisnis dan usaha tidak dapat lagi dijalankan dalam satu bidang. Mereka harus mengepakan sayap ke bidang-bidang yang yang lain. Makanya tidak heran, satu perusahaan memiliki cabang-cabang usaha yang begitu beragam.
Hukum ekonomi liberal membuka kemungkinan yang sangat besar terhadap kesenjangan sosial. Mereka yang memiliki kekuatan modal besar dapat menjalankan usahanya hingga pada akhinya melakukan monopoli. Sementara itu, mereka yang hanya memiliki modal seadanya tergerus oleh derasnya arus persaingan.
Di sisi lain, ekonomi liberal menyisakan problem di mana negaraberkembang semakin miskin dan negara maju semakin kaya dengan diluncurkannya program bantuan utang, baik yang dimotori oleh IMF maupun World Bank.

Pengertian Hukum dan Norma serta Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
KEPUSTAKAAN
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.




Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Aristoteles : 
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Menurut kami 
hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi 
pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.